Kompetensi Hakim dan Kedudukan Ijtihad Dalam Syariat Islam
Abstract
Menurut ulama, bidang peradilan dan wewenang hakim dibedakan menurut wilayah kekuasaannya, yaitu Qadi al-Qudat, Qadi al-Wilayah, Qadi al-Askar, Qadi al-Masjid. Menurut tabiatnya, bahwa ijtihad itu tidak dalam bentuk yang sama, karena perbedaan jalan-jalannya, maka perbedaan dalam fiqh itu adalah bukti yang mesti selama perbedaan paham itu masih ada, dan perbedaan yang timbul dari hasil ijtihad adalah hal yang wajar terjadi di kalangan para hakim yang menerapkan undang-undang yang dibentuk dalam pasal-pasal yang terbatas, karena kebanyakan mereka berselisih tentang pemahaman, penafsiran, dan penerapan sebagian pasal-pasal ini karena tidak jelas petunjuknya kepada hukum yang tertentu sehingga hal ini merupakan lapangan bagi ijtihad.
Downloads
References
Bahnasawi, Salim Ali, 1996, Wawasan Sistem Politik Islam, Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
Dahlan, Addul Aziz et. all., 2003, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jilid 3), Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve.
Haq, Abdul,2006, Formulasi Nalar Fiqh, Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, Surabaya: Khalista dan Kaki Lima.
Koto, Alaiddin, et.all, 2011, Sejarah Peradilan Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kadir Muhammad, Abdul, 1992, Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munawwir, Ahmad Warson, 2002, Al Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif.
Madkur, Muhammad Salam,tt,al-Qadhau fil Islam, terj. Imron AM., Peradilan Dalam Islam, Surabaya: PT. BINA ILMU.
Manan, Abdul, 2007, Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu kajian Dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Prenada Media Group.
Al-Mawardi, 1960, al-Ahkam as-Sulthaniah wa al-Wilayat ad-Diniah, tt: Dar al-Fikri.
Rusyd, Ibnu, 2007, Bidayatul Mujtahid, terj, Imam Ghazali Said, Bidayatul Mujtahid, Analisa Fiqih Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani.
Rasyid, Roihan A., 1998, Hukum Acara Peradilan Agama Edisi Baru (Cetakan 6), Jakarta: RajaGrafindo.
Supriyadi, Dedi, 2008, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Bandung, Pustaka Setia.
Az-Zuhaili, Wahbah, 1985, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syiria: Dar al-Fikri.
Copyright (c) 2023 Ribut, Muhammad Azhari, Hoirul Amru Siregar, Afrida Handayani, Hafni Suherni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.