KORUPSI SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP NILAI PANCASILA DAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DI INDONESIA

  • Nina Badriah Gajah STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Nurkholiza Siregar STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Ainun Basyiro STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Nabila Nabila STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Bintang Agreska Putri STAI Raudhatul Akmal, Deli Serdang, Sumatera Utara
Keywords: Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Demokrasi, Antikorupsi, Moral Bangsa

Abstract

Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang masih menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan moral masyarakat Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma hukum, serta prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi, dampak korupsi terhadap kehidupan bangsa dan negara, serta upaya pemberantasan korupsi dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka  (library research) dengan mengkaji berbagai sumber ilmiah berupa buku, jurnal, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan korupsi dan pendidikan antikorupsi.

 

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. 2012. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kaelan. 2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
M, Nurdjana, I.G. 2010. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Putri, Prila Desita dan Septi Nurwijayanti. 2020. Kedudukan KPK dalam Tata Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Media of Law and Sharia.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2017. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Suyatno. 2018. Pendidikan Anti Korupsi. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan

27 Restu Minal, “Korupsi dalam Perspektif Teori Institusional: Antara Legitimasi Formal dan Disfungsi Struktural,” As-Shahifah Journal of Constitutional Law and Governance, 2025, hlm. 114.

Kebudayaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Capri, Wigke dkk. 2021. Kajian Korupsi sebagai Proses Sosial: Melacak Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi. Vol. 7 No. 1.
Minal, Restu. 2025. Korupsi dalam Perspektif Teori Institusional: Antara Legitimasi Formal dan Disfungsi Struktural. As-Shahifah Journal of Constitutional Law and Governance.
Primasari, Dinda Ayu dkk. 2025. Politik dan Korupsi: Pasangan Tak Terpisahkan. Jurnal Ilmiah Publika. Vol. 13 No. 1.
Saputra, Inggar. 2017. Implementasi Nilai Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. JPPKn (Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).
Published
2026-07-22
Section
Articles