PANDANGAN FIQIH TERHA DAP SISTEM PAYLATER DI MARKETPLACE DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fitur paylater yang kini banyak digunakan di berbagai marketplace digital di Indonesia. Fitur ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari dalam jangka waktu tertentu. Meskipun menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam transaksi, sistem paylater menimbulkan sejumlah persoalan dari perspektif fiqih muamalah, terutama terkait dengan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), serta keabsahan akad yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian sistem paylater dengan prinsip-prinsip hukum Islam, serta mengidentifikasi model akad yang dapat diterapkan agar transaksi tetap sesuai syariah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan studi terhadap praktik aktual di beberapa platform digital, penelitian ini menemukan bahwa sistem paylater dapat dibenarkan secara syariah jika menggunakan akad yang sah seperti murabahah, bay‘ bithaman ajil, atau qardh, serta bebas dari unsur riba dan gharar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan ulama agar sistem paylater dapat berkembang secara halal, adil, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Aziz, M., & Nurhayati, L. (2023). Kajian syariah atas sistem paylater di marketplace digital. Jurnal Fiqih dan Muamalah, 12(2), 89–104.
Aziz, M., & Nurhayati, S. (2023). Analisis hukum Islam terhadap layanan paylater pada marketplace digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 145–158.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2020). Fatwa Nomor 117 tentang transaksi digital. Jakarta: DSN-MUI.
Fatimah, N. (2021). Alternatif akad dalam sistem paylater: Studi kasus marketplace. Jurnal Hukum Islam, 9(3), 120–135.
Fatimah, R. (2021). Tinjauan fiqih muamalah terhadap skema paylater dalam platform digital. Jurnal Muamalah Kontemporer, 5(1), 67–78.
Hasan, R. (2022). Developing shariah-compliant paylater models for e-commerce platforms. Journal of Shariah Studies, 14(1), 1–25.
Karim, M. S. (2019). Sharia compliance in digital financial services. Islamic Law Review, 7(3), 112–128.
Nasution, F., & Rahman, A. (2021). The ruling of paylater services in Indonesia: A fiqh analysis. International Journal of Islamic Finance, 9(1), 89–103.
Rahman, A. (2022a). Riba dan gharar dalam layanan paylater: Analisis perspektif fiqih. Jurnal Hukum Islam dan Teknologi Keuangan, 7(3), 203–220.
Rahman, A. (2022b). Analisis paylater dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 45–59.
Rosyidhana. (2018). Metodologi studi literatur. Jakarta: Rajawali Pers.
Shopee Indonesia. (2024). Syarat dan ketentuan layanan Shopee Paylater. Shopee Indonesia.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yusuf, M. (2018). Prohibition of riba in modern financial transactions. Islamic Banking and Finance Journal, 11(4), 77–95
Copyright (c) 2025 Muhammad Irfan Almu’afi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.