Menelusuri ‘Illat Hukum dalam Ushul Fiqh: Sebab, Hikmah, dan Implementasinya dalam Penetapan Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ‘illat hukum dalam hukum Islam serta perannya dalam proses istinbat hukum, khususnya dalam metode qiyas. ‘Illat merupakan salah satu unsur utama dalam penetapan hukum Islam yang menjadi dasar bagi pemberlakuan suatu hukum. Studi ini menelusuri berbagai pandangan ulama terkait definisi, metode penemuan, dan penerapan ‘illat dalam berbagai aspek hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan berasal dari literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fiqh, jurnal ilmiah, serta buku-buku referensi yang membahas konsep ‘illat hukum dan hikmah. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-analitis untuk mengungkap bagaimana ‘illat berfungsi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan hukum serta relevansinya dalam sistem hukum Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘illat memiliki peran penting dalam penetapan hukum Islam dan menjadi dasar utama dalam metode qiyas. Mayoritas ulama sepakat bahwa setiap hukum memiliki ‘illat yang dapat dipahami, meskipun dalam beberapa aspek ibadah (‘ubūdiyyah), ‘illat sering kali bersifat ghaib dan tidak dapat dijangkau oleh akal manusia. Penelitian ini juga menemukan bahwa metode istinbat ta’lili, yang berfokus pada penemuan ‘illat, tetap relevan dalam menghadapi perkembangan hukum kontemporer, terutama dalam menjawab problematika hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
References
Al-Jadi’, S. A. (2007). Taisîri ‘Ilmi Ushûlil Fiqhi lil Jadi.’ Beirut: Dârul Minhâj.
Arrosyid, A. (2021). Islam Dan Moral Ekonomi Dalam Pemikiran Sjafruddin Prawiranegara. Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 2(1), 27–36. https://doi.org/10.28944/masyrif.v2i1.495
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. In Abdul Hayyie al_Kattani. Jakarta: Gema Insani.
Azzam, A. A. M. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: AMZAH.
Dewi, N. A. (2024). Dinamika Pemikiran Ekonomi : Konstruksi Pemikiran Sistem Ekonomi Abad Klasik Pertengahan dan Kontemporer. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies (IJOMSS), 2(1), 72–83.
Dradjat, Z. (1995). Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Hardani. Ustiawaty, J. A. H. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif.
Harun. (2017). Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Koto, H. A. (2004). Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: Grafindo Pratama.
Mardani. (2012). Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.
Masadi, G. A. (2002). Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhajirin, M. P. (2017). Pendekatan Praktis: Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Yogyakarta: Idea Press.
Saifuddin Azwar. (1998). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Salim, A. M. K. B. A.-S. (2006). Shahih Fiqih Sunnah. Pustaka At- Tazkia.
Suhendi, H. (2011). Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafe’i, R. (2000). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Yudi Siswadi, A. S. (2022). Literature Study on Fiqh Muamalah Digital Business Transactions (e-commerce). International Journal of Economics, Social Science, Entrepreneurship and Technology (IJESET), 1(3), 220–236.
Copyright (c) 2025 Nurul Aulia Dewi, Nurhayati, Tuti Anggaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.