Implementasi Prinsip Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Abstract
Permasalahan anak di Indonesia akhir-akhir ini perlu kita ketahui cukup beragam, hal yang paling menakutkan adalah ketika anak-anak yang biasanya melakukan aktivitas sehari-harinya dengan belajar, bermain, namun justru sekarang berbeda ketika anak-anak tersebut melakukan kesalahan dan harus berhadapan dengan hukum. Dalam mengantisipasi tingginya anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia terdapat perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan perlindungan anak khususnya sebagai pelaku tindak pidana yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kajian pustaka atau library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui pengumpulan data atau karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan topic penelitian yang dibahas. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia diarahkan untuk melindungi hak dan kepentingan anak, menciptakan proses yang adil, dan memberikan perhatian khusus terhadap rehabilitasi dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Fondasi hukumnya merujuk pada beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penerapan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap hak anak di Indonesia menciptakan tantangan yang kompleks dan perlu diperhatikan secara mendalam. Pengembangan kebijakan pendidikan yang memperhatikan hak anak dan etika digital menjadi penting. Menghadapi isu-isu ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan industri teknologi. Langkah-langkah perlindungan hak anak harus diintegrasikan ke dalam kebijakan dan praktik teknologi, dengan memastikan bahwa hak anak dihormati dan dilindungi di era digital ini.
References
Hamdi, S. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Syariah Dan Hukum, 13 Halaman.
Rachmawati, S. (2020). Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Menurut Undang Undang N0 11 Tahun 2012. Jurnal Peradaban Islam, 20 Halaman.
Burhanuddin. (2014). Pemenuhan Hak Dasar Anak Dalam Perspektif Islam. Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 286-300.
Sani, A. (2015). Pemidanaan Anak Menurut Konsepsi Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11-20.
Agus, M. A. (2012). Perwalian Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Of Correction Issuel, 90-101.
Burhanuddin. (2014). Pemenuhan Hak Dasar Anak Dalam Perspektif Islam. Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 286-300.
Hartono, R. (2022). Implementasi Kompilasi Diversi Dalam Peralidan Pidana Anak di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Hukum Keluarga, 145-155.
Muhammad Ridwan Lubis, P. S. (2021). Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. USM Law Riview, 226-241.
Nur Akifah Janur, M. M. (2023). Analisis Penyelesaian Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Tinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Syariah dan Hukum, 86-95.
Sani, A. (2015). Pemidanaan Anak Menurut Konsepsi Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11-20.
Copyright (c) 2023 Satya Nofryanti, Hanna Tresia Sidabutar, Gracia Feby Yeski Sitepu, Syuratty Astuti Rahayu Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.