Praktik akad pembiayaan mudharabah pada Bank Sumut KCP Marelan Raya dalam Perspektif Fikih dan Perbankan Syariah

  • Ririn Anjani Rangkuti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Yenni Samri J Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Bank Sumut Syariah, Akad Mudharabbah, Implementasi

Abstract

Keberhasilan bisnis syariah bergantung pada kolaborasi antara pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) melalui akad mudharabah. Mudharabah sebagai bagian dari produk perbankan syariah memiliki prinsip profit and loss sharing, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai perjanjian. Prinsip ini menciptakan sistem yang adil dan menghindari bunga yang dianggap riba. Dalam konteks Bank Sumut Syariah, akad mudharabah menjadi inti dari upaya membangun kolaborasi antara pemilik modal dan pengelola usaha. Prinsip bagi hasil menjadi landasan filosofis yang membedakan perbankan syariah dengan sistem konvensional, menciptakan kerangka kerja yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam. Bank Sumut Syariah menggunakan akad mudharabah sebagai wahana utama untuk memobilisasi dana masyarakat dan menyediakan pembiayaan kepada pengusaha. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendalam ke dalam kedudukan akad mudharabah dalam fikih serta menggali skema akad mudharabah yang diterapkan oleh Bank Sumut Syariah. Fokusnya adalah pada praktik implementasi akad mudharabah dalam kegiatan sehari-hari perbankan syariah, dengan harapan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang kontribusi bisnis syariah, khususnya Bank Sumut Syariah, terhadap perkembangan ekonomi syariah secara keseluruhan

References

Hadi, Sutrisno. 2004. Metode Reseach jilid 2. Yogyakarta: Andi.
Mulyana Dedy, 2001. Metodolgi Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Sosial. Bandung: PT. Remaja Rodakarya.
Nazir, Moh. 2009. Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salim dan Syahrum, 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Citapustaka
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Antonio, Syafii.M, 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta.
ISRA, 2015. Sistem Keuangan Islam Prinsip & Oprasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Arifin dan Sa’diyah, 2013. Mudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah, JURNAL equilibrium Volume 1, No.2, Desember 2013.
Eprianti dan Srisusilawati, 2017. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Law and Justice Vol. 2 No.1, April 2017.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Ibrahim, Khudari. 2014. Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah, Jurnal ius Vol II, Nomer 4, April 2014
Marhamah, Ismayana, 2017. Tingkat Bagi Hasil Pertumbuhan Likuiditas, Dan Produk Domestik Bruto Terhadap Simpanan Mudharabah, ALLIRBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Vol.1 No.1, Juni 2017.
Rozalinda, 2015. Fikih Ekonomi Syariah Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah, Rajawali Pers, Jakarta.
Susan dan Prasetyanti, 2011. Pelaksanaan Dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.15 No.3, September 2011
Published
2024-02-01
Section
Articles