PELATIHAN FARDHU KIFAYAH BAGI REMAJA ISLAM DI DESA PALUH SIBAJI KECAMATAN PANTAI LABU
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk melakukan Pelatihan Fardhu Kifayah (Memandikan Dan Mengkafani Jenazah) Untuk mengetahui tata cara melaksanakan Fardhu Kifayah (Memandikan Dan Mengkafani Jenazah). Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman terhadap pentingnya pengetahuan untuk mengetahuai tata cara melaksanakan Fardhu Kifayah (Memandikan Dan Mengkafani Jenazah) pada generasi muda khususnya pada pemuda Cendana teluk Lerong Kota Samarinda. Pelaksanaan pelatihan fardhu kifayah pada tanggal 9 sampai 11 Agustus 2024 di desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu. Metode yang digunakan dalam Pelatikan ini yaitu metode partisipasi aktif, ceramah, diskusi interaktif. Adapun langkah pelaksanaannya yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, Sosialialisasi dilaksanakan dengan pemberian materi yang meliputi. Pertama, Pentingnya Mengetahui Tata Cara Melaksanakan Fardhu Kifayah (Menyolatkan Dan Mengkafani Jenazah), Kedua Praktek Tata Cara Melaksanakan Fardhu Kifayah (Menyolatkan Dan Mengkafani Jenazah). Hasil dari kegitan ini pemuda Cendana mampu melaksanakan menyolatkan dan mengkafani jenazah yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.
References
Clara, M., & Liauw, F. (2020). Redefinisi Kematian. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 1(2), 1725. https://doi.org/10.24912/stupa.v1i2.4395
Info, A. (2024). PELATIHAN FARDU KIFAYAH SEBAGAI MEDIA KECAMATAN TELUK PANDAN. 01(01), 38–46.
Langkat, K., Utara, S., Ahmad, Y., Sitorus, A. O., Hutabarat, M. A., Adzani, G., & Hajar, N. N. (2023). 277-282. 3(2), 277–282.
Ni’mah Wahyuni, Ariansyah As Makur, Erliana Monggu, R. B. R. A. H. (2024). Pentingnya Taharah dalam Praktik Amalan Ibadah : Kajian Terhadap. 2(3), 156–166.
Yansu, S. P., Saputra, M. R., Pasha, B. S., & Abdanillah, F. (2024). Efektivitas terapi wudhu terhadap penurunan amarah pada mahasiswa. 3(1).
Copyright (c) 2025 Sindiyana Aulia, Ayu Parmawati, Muhammad Rido, Siti Rahma Ardiyanti, Feby Rizky Ayundasari M, Rizka Chairina, Khairul Fahmi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.