Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia: Refleksi Sejarah dan Tantangan Kontemporer
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia dengan meninjau refleksi sejarah dan tantangan kontemporer yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, instrumen hukum internasional, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan HAM dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan terutama pasca reformasi 1998, yang ditandai dengan amandemen UUD 1945 melalui lahirnya Bab XA tentang HAM, pengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta penguatan kelembagaan seperti Komnas HAM. Namun, implementasi HAM masih menghadapi berbagai hambatan, baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, regulasi diskriminatif di tingkat daerah, keterbatasan pemulihan hak korban, maupun lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Tantangan kontemporer juga semakin kompleks dengan munculnya isu kebebasan berekspresi di era digital, perlindungan hak kelompok rentan, benturan antara universalitas HAM dan relativitas budaya, serta perlindungan pekerja migran di era globalisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka normatif yang cukup kuat, implementasinya masih belum optimal akibat kendala struktural, politik, dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang konsisten, reformasi sistem penegakan hukum, penghapusan regulasi diskriminatif, serta peningkatan literasi HAM di masyarakat agar prinsip-prinsip HAM benar-benar terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Burhanuddin. (2023). PEMENUHAN HAK-HAK DASAR ANAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Harmonia, 19(11), 1649–1654.
Dewi, Nurul Aulia, & Anggaini, Tuti. (2025). Menelusuri ‘ Illat Hukum dalam Ushul Fiqh: Sebab, Hikmah, dan Implementasinya dalam Penetapan Hukum Islam. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies (IJOMSS), 3(2), 33–40.
Hartini, Sri, Priyanto, Anang, & Nurhayati, Iffah. (2015). Kebijakan Perlindungan Hak Asasi Narapidana Pada Lapas. Jurnal Mimbar Hukum, 27(2), 285–299.
Junaidi, Junaidi. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 1. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698
Noor, Juliansyah. (2011). Metode Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertai Dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Pasal 832 KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. , (2007).
Rahma, Salsabila Fatin Maulida. (2023). Analisis Pernikahan Dini atas Hak Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus: Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang). Gema Keadilan, 10(3), 127–137. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20386
Rohidin. (2019). Pengantar Hukum Islam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53).
Saraswati, A. A. Ratih &. I. Ketut Westra. (2018). Perjanjian Nominee Brdasarkan Hukum Positif Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, (4(2)), 1–15.
Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. (2021). metode penelitian kualitatif. Bandung: alfabeta.
Triputra, Yuli Asmara. (2017). Implementasi Nilai-Nilai HAM Global Ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 279–300. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art6
Yosua Putra Iskandar et, Al. (2021). Hak Asasi Manusia & Pandemi Covid-19. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Copyright (c) 2025 Rahmat Hidayat Hasibuan, Ahmad Fadli Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.