Tradisi Mangain: Pemberian Marga Bagi Non-Batak di Desa Lingga Tengah Kabupaten Dairi

  • Indah Sahmauli Indriyani Kaloko Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Tradisi Mangain, Beda Etnis, Marga, Batak Pak-pak, Desa Lingga Tengah

Abstract

Di Desa Lingga Tengah, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, praktik pemberian nama keluarga kepada orang non Batak dikenal dengan Tradisi Mangain. Penelitian ini melihat tradisi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan hubungan masyarakat yang ideal guna mencegah keretakan keluarga. menguraikan tata cara yang harus dilalui seseorang untuk memperoleh nama keluarga, bagaimana kehidupan di rumah yang berbeda etnis, dan bagaimana pemberian nama keluarga antaretnis menurut adat Batak Pak-pak. Penelitian ini memadukan teknik etnografi dengan metodologi kualitatif. Penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Menurut adat Mangain, perkawinan antaretnis merupakan hal yang lumrah di Indonesia, khususnya di Batak dan Jawa, dimana tingkat perkawinan semacam itu sangat tinggi. Penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Mangain melibatkan diskusi antara kedua keluarga tentang tata cara Tradisi Mangain, berbagi makanan berupa nasi putih, air mineral, ikan mas, ulos, dan uang yang memiliki makna simbolis dalam Tradisi Mangain. Tradisi Mangain juga melibatkan pemberian uang (upa pangabei), ulos (tulang, hula-hula), dan diakhiri dengan upacara singkat yang dilakukan oleh saudara laki-laki perempuan (tulang, hula-hula).

Author Biography

Indah Sahmauli Indriyani Kaloko, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

References

D.J. Gultom Raja Marpodang, Dalihan Natolu Nilai Budaya Suku Batak, tentang Struktur Wilayah Pemeritahan Harajaon Batak, CV.Armanda, Medan,1992

Eko A. Meinarno, dkk. Manusia Dalam Kebudayaan dan Masyarakat (Jakarta: Salemba Humanika, 2011).

Gultom, Rajamarpondang. (1992). Dalihan Na Tolu Nilai Budaya Suku Batak. Medan: Arman Press. Hal 56.

I Putu Wijana, D. dan M. R. (2008). Semantik Teori dan Analisis. Surakarta: Yuma Pustaka.

Koentjaraningrat. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia (Jakarta: PT Djambangan, 1987).

Larry A. Samovar, dkk. Komunikasi Lintas Budaya, Edisi VII (Jakarta: Salemba Humanika, 2010).

Marpaung, F.I.M. (2007). Pengaruh Pemberian Marga Dalam Adat Batak Toba dan Batak Pak- pak Terhadap Orang-Orang NON Batak. Tesis. Duta Wacana Christian University. Yogyakarta.

Maryaeni, Metode Penelitian Kebudayaan (2005), hlm. 5.

Moleong. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.

Mustaripide, Suriyaman. 2014. Hukum Adat Dahulu Kini Dan Akan Datang. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Napitupulu, Paimin. Hutauruk, Edison. 2008. Pedoman Praktis Upacara Adat Batak . Jakarta : Papas Sinar sinanti. 243 hlm.

Pasaribu, Bien dan Hutauruk, Edison. P. (2009). Upacara Perkawinan Adat Batak dengan Pemberian Marga. Jakarta : Papas Sinar Sinanti. Hal 10.

Pasaribu, Bien dan Hutauruk, Edison. P. (2009). Upacara Perkawinan Adat Batak dengan Pemberian Marga. Jakarta : Papas Sinar Sinanti. Hal 34.

Pasaribu, Bien dan Edison P.Hutauruk.2009. Upacara Perkawinan Adat Batak Dengan Pemberian Marga. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyarto. (2017). Menyimak (Kembali) Integrasi Budaya di Tanah Batak Toba. Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi. Vol. 1, No. 1.

Simatupang, Ihromi. (2021). Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Jakarta: Pustaka Azet.

Sinaga, Richard. 2007. Perkawinan Adat Dalihan Natolu. Jakarta: Dian Utama.

Sitompul. 2003. Mangaing Boru. Jakarta: Ondy S.

Soepomo. (2013). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka.

Published
2024-01-31
How to Cite
Kaloko, I. S. I. (2024). Tradisi Mangain: Pemberian Marga Bagi Non-Batak di Desa Lingga Tengah Kabupaten Dairi. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies, 2(1), 117-124. https://doi.org/10.33151/ijomss.v2i1.196