Memelihara Adat Mandailing Mengalap Boru Di Era Modernisasi Pada Desa Pematang Simalungun
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang tradisi mengalap boru masyarakat di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tradisi menggalap/mangambat boru ini adalah tradisi yang sudah ada sejak dahulu, dimana tradisi ini adalah suami yang wajib memberikan sejumlah uang dan kain terhadap anak namboru istri pada saat walimatul’urs (pesta pemberangkatan istri ketempat suami) sebagai permintaan izin terhadap anak namboru istri. Tradisi menggalap boru ini adalah suatu syarat agar pernikahannya dianggap sah oleh adat mandailing. Penelitiaan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk menggali dan mengkaji tentang tradisi mengalap baru pada adat mandailing di Desa Pematang Simalungun. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana adat mandailing dalam acara adat pernikahan pada adat mandailing di Desa Pematang Simalungun.
References
Alam, sutan tinggi barani perkasa. 2005. Pembaharuan dan Modernisasi Adat Budaya Tapanuli Selatan Adat Hombar Dohot Ibadat Dalam Pelaksanaan.
Anolya, Feby, dkk. 2021. Analisis Nilai Budaya dalam Lirik Lagu Batak Berjudul Poda dan Boru Panggoaran Karya Tagor Tampubolon. Jurnal Sastra: 10(1): 21-37.
Aryono, Suryono. 1985. Kamus Antropologi. Jakarta: Persindo
Moleong, Lexy J. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja.
Pohan, Muslim. 2017. Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing Migran Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Al-Ahwal: 10(2): 134-147.
Copyright (c) 2024 Rayhan Aulia Annisa Ritonga, Nuriza Dora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.