Upaya Pencegahan White Collar Crime
Abstract
White Collar Crime adalah kejahatan berkerah putih. Dikatakan sebagai kejahatan kerah putih karena kejahatan yang dilakukan memiliki hubungan erat dengan jabatan yang dimilikinya sehingga seolah-olah kemakmuran yang dimiliki pelaku white collar crime berasal dari jabatan yang dipegangnya tersebut. Sehingga maksud dari kerah putih merupakan sebuah simbolik terhadap jabatan sah seseorang. Seiring dengan berkembangnya peradaban manusia, jabatan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada jabatan pada pemerintah suatu negara namun juga berarti jabatan dalam badan hukum atau korporasi. Jabatan yang diduduki seseorang tentunya akan memberikan kekuasaan tertentu untuk melakukan sesuatu. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis upaya pencegahan White Collar Crime. Hasil penelitian ini adalah Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan penegak hukum. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui program pendidikan serta pemberian penghargaan kepada masyarakat. Sedangkan kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi baru yaitu blockchain guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintah sehingga dapat dilakukan pengawasan oleh semua pihak.
References
Admin Barantum. (2019). Pengertian Blockchain Adalah dan Panduan Lengkap Blockchain! Barantum. https://www.barantum.com/blog/blockchain-adalah/
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum (O. Yanto (ed.)). UNPAM PRESS.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan.
Budiansyah, A. (2020). Mengintip Eksistensi Blockchain di Indonesia dan Peluangnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/2020022713023337140844/mengintipeksistensi-blockchain-di-indonesia-dan-peluangnya
Christiani, W. (2013). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 150–167.
Dede, M., Sugandi, D., & Setiawan, I. (2019). Interaksi Spasial Kondisi Sosial-Ekonomi Terhadap Kerawanan Kejahatan Di Kota Bandung (Studi Kasus Sumur Bandung). Jambura Geoscience Review. https://doi.org/10.34312/jgeosrev.v1i2.1756
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber [Implementation Of Criminological Theories In Cyber Crime Prevention]. Pandecta: Research Law Journal.
Eleanora, F. N. (2013). White Collar Crime Hukum dan Masyarakat. Forum Ilmiah.
Firdausi, F., & Lestari, A. W. (2016). Eksistensi „White Collar Crime‟ Di Indonesia : Kajian Kriminologi Menemukan Upaya Preventif. Reformasi.
Fuady, M. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Kencana. Galih, Y. S. (2015). Kejahatan Tingkat Tinggi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.423
Gunawan, Y., & Kristian. (2020). the United Nations Convention Against Corruption ( Uncac ) Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Issn 2656-7261. Res Nullius Law Journal.
Henni, M. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Humanus.
Ismail, D. E. (2012). The White Collar Crime (Suatu Tinjauan Kriminologis). Jurnal Inovasi.
Lastiur, A. (2021). Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia: Koruptor Berulah | Kawan Hukum Indonesia. KawanHukum. https://kawanhukum.id/lemahnya-penegakan-hukumdiindonesia-koruptor-berulah/
Mahfudhoh, S., & Rohmah, N. T. (2015). Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Penulisan Resep Sesuai Formularium (Factors Affecting The Obedience Of Prescription Writing Based On Formularium). Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia.
Copyright (c) 2024 Syifa Alwardah, Sindi Sahputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.