Hukum Kewarisan Islam Dalam Sistem Kedudukan Dan Pembagian Wasiat
Abstract
Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga (al- Ahwalus syahsiyah) yang penting dipelajari agar dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat di laksanakan dengan seadil-adilnya. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana Hukum Kewarisan Islam seperti Landasan, Rukun Waris, Sistem Pembagian Waris dan Kedudukannya Wasiat. Metode Penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang merupakan suatu metode penelitian dengan pengumpulan data melalui sumber-sumber seperti buku, jurnal dan karya tulis lainnya. Kesimpulan dari pembahasan pada penelitian ini adalah dimana Hukum Kewarisan Islam ini bagi umat Islam, akan dapat menunaikan hal-hal yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh pewaris dan juga disampaikan kepada ahli waris dimana berhak untuk menerimanya. Adanya kematian seseorang itu membawa pengaruh kepada berpindahnya hak dan kewajiban kepada beberapa orang lain yang di tinggalkannya yaitu disebut warasah, yakni ahli waris dan wali.
References
Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama ). Jurnal Akta, 5(1), 75. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1.2533
Listyawati, P. R., & Dazriani, W. (2015). Perbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan Menurut KUHPerdata. Jurnal Pembaharuan Hukum, II(3), 335–344.
Wira Nata, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Kedudukan Wasiat Dalam Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Di Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(4).
(Adliyah, 2021)(Wulandaria, 2020)(Listyawati & Dazriani, 2015)(Husien & Khisni, 2017)
Copyright (c) 2023 Margaret Pangaribuan, Richa Yohana , Ardawani Hutasoit, Eko Sinaga , Sri Hadiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.