Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Abstract
Masing-masing sistem hukum di Indonesia mempunyai pendekatan tersendiri terhadap pengangkatan anak (mengabaikan persamaan) serta keberadaan, bentuk dan substansi lembaga pengangkatan anak, sehingga sistem hukum Indonesia mempunyai ketentuan mengenai pengangkatan anak yang tidak ada sama untuk semua kelompok populasi. Dalam penelitian ini metodologi penelitian artikel menggunakan penelitian kepustakaan antara lain pengumpulan informasi dengan memahami literatur ilmiah dan penelitian teoritis. Penelitian perpustakaan meliputi empat tahap yaitu persiapan bahan yang diperlukan, penyusunan daftar pustaka, manajemen waktu dan pembacaan atau penyimpanan bahan penelitian. Agama Islam tidak melarang adanya anak angkat demi menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak tersebut. Islam tidak memperbolehkan putusnya hubungan darah antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Allah tidak menjadikan anak angkat sebagai anak kandung, sehingga pengangkatan anak tidak menghilangkan segala akibat yang ditimbulkan oleh anak kandung. Status anak angkat menurut hukum adat dipengaruhi oleh sistem keluarga atau pewarisan, dan status anak angkat berbeda-beda di setiap daerah. Kedudukan yang muncul dalam mengangkat anak tergantung pada adat istiadat daerah tersebut. Pengangkatan anak dapat mengganggu atau tidak mengganggu hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya.
References
Jamal, R. (2016). Kewarlsan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 4(2).
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM Oleh: Atoillah Karim, SH., MA. Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, atorim68@gmail.com
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183-200.
Thias, D. A., Hidayat, A., Abas, M., & Targana, T. (2023). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1), 97-110.
Wahyudin Darmalaksana.2020. Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 1-6.
Copyright (c) 2023 Nurul Febriyani Harahap, Stevanie Febiola Tampubolon, Eunike Br. Simanjuntak, Rose Venerius Sirait, Sri Hadiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.