Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

  • Nurul Febriyani Harahap Universitas Negeri Medan
  • Stevanie Febiola Tampubolon Universitas Negeri Medan
  • Eunike Br. Simanjuntak Universitas Negeri Medan
  • Rose Venerius Sirait Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan
Keywords: anak angkat, harta warisan, keluarga, perspektif hukum islam

Abstract

Masing-masing sistem hukum di Indonesia mempunyai pendekatan tersendiri terhadap pengangkatan anak (mengabaikan persamaan) serta keberadaan, bentuk dan substansi lembaga pengangkatan anak, sehingga sistem hukum Indonesia mempunyai ketentuan mengenai pengangkatan anak yang tidak ada sama untuk semua kelompok populasi. Dalam penelitian ini metodologi penelitian artikel menggunakan penelitian kepustakaan antara lain pengumpulan informasi dengan memahami literatur ilmiah dan penelitian teoritis. Penelitian perpustakaan meliputi empat tahap yaitu persiapan bahan yang diperlukan, penyusunan daftar pustaka, manajemen waktu dan pembacaan atau penyimpanan bahan penelitian.  Agama Islam tidak melarang adanya anak angkat demi menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak tersebut. Islam tidak memperbolehkan putusnya hubungan darah antara anak kandung dengan orang tua kandungnya. Allah tidak menjadikan anak angkat sebagai anak kandung, sehingga pengangkatan anak tidak menghilangkan segala akibat yang ditimbulkan oleh anak kandung. Status anak angkat menurut hukum adat dipengaruhi oleh sistem keluarga atau pewarisan, dan status anak angkat berbeda-beda di setiap daerah. Kedudukan yang muncul dalam mengangkat anak tergantung pada adat istiadat daerah tersebut. Pengangkatan anak dapat mengganggu atau tidak mengganggu hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Author Biographies

Nurul Febriyani Harahap, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Stevanie Febiola Tampubolon, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Eunike Br. Simanjuntak, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Rose Venerius Sirait, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sri Hadiningrum, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

References

Al Fahmi, M., Thaib, H., Purba, H., & Sembiring, R. (2017). Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam. Jurnal Hukum USU, 5 (1), 164962.
Jamal, R. (2016). Kewarlsan Anak Angkat Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 4(2).
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM Oleh: Atoillah Karim, SH., MA. Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, atorim68@gmail.com
Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183-200.
Thias, D. A., Hidayat, A., Abas, M., & Targana, T. (2023). KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUH PERDATA. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 3(1), 97-110.
Wahyudin Darmalaksana.2020. Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 1-6.
Published
2023-12-04
How to Cite
Harahap, N. F., Tampubolon, S. F., Simanjuntak, E. B., Sirait, R. V., & Sri Hadiningrum. (2023). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies, 1(3), 25-28. https://doi.org/10.33151/ijomss.v1i3.101